Menjual ikan LELE dari kolam Khusus daerah Medan Diantar langsung dan bayar di tempat.
kami Dapat menyediakan Kebutuhan Ikan Lele anda sebanyak 200 Kg Perhari.
Ukuran - Besar
- Sedang
- Kecil
Harga Memuaskan
jadi jangan ragu tunk menghubungi kami untuk pemesanan,
Hubungi Kami di:
Hp : 0877 4952 6115
SEKADAU – Sejumlah sekolah negeri, baik tingkat SMA maupun SMP di Kabupaten Sekadau diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Siswa Baru (PSB). Modus yang digunakan bermacam-macam, mulai dikemas dalam bentuk sumbangan hingga biaya kegiatan pembelajaran tambahan.
Informasi yang didapat, salah satu sekolah negeri di Kecamatan Sekadau Hilir memungut biaya berupa sumbangan partisipasi orang tua murid baru. Ironisnya, sumbangan tersebut justru ditetapkan jumlahnya, yakni Rp 340 ribu per siswa.
Hal yang hampir sama juga terjadi di Kecamatan Nanga Taman. Salah satu sekolah negeri memungut biaya yang cukup aneh, yakni biaya bimbel sebesar Rp 200 ribu. Sekolah tersebut juga memungut biaya tryout dari siswa baru sebesar Rp 100 ribu, padahal biaya tersebut sudah dianggarkan di APBD Sekadau.
Kontan masalah ini pun membuat pihak DPRD Sekadau bereaksi. “Dalam beberapa aturan dari Menteri Pendidikan, seperti Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2011, sekolah negeri tidak boleh memungut biaya apa pun untuk operasional dan inventaris sekolah,” tegas Aloysius SH MSi, Ketua DPRD Sekadau dijumpai di kantornya, kemarin. Pria yang akrab disapa Aloy ini berjanji tidak akan mendiamkan persoalan ini. Melalui Komisi C DPRD Sekadau yang membidangi pendidikan, Aloy berjanji akan mengambil sikap.
“Nanti akan kita sampaikan ke Komisi C. Melalui Komisi C, kita harapkan bisa melakukan koordinasi dengan pihak Dikpora (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) Sekadau,” janji Aloy.
Ketua Komisi C DPRD Sekadau Albertus Pinus SSos MH berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Sekadau untuk rapat di DPRD Sekadau.
“Sumbangan itu termasuk dalam pungli karena ada ketentuan nilainya. Biaya tryout juga sudah ada di APBD. Tidak diperkenankan dipungut lagi dari orang tua siswa,” kata Pinus.
Menurut Pinus, memungut biaya dari orang tua siswa sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Kalau memungut biaya untuk membeli seragam atau sepatu siswa, tidak masalah. Jangan untuk keperluan lain,” ingatnya. Pinus berharap biaya yang tidak sesuai ketentuan seperti itu dibatalkan. “Dana yang sudah terkumpul juga harus dikembalikan ke orang tua murid,” desaknya.
Terkait sumbangan partisipasi orang tua murid, pihak sekolah yang dikonfirmasi kemarin tidak membantahnya. Tetapi pihak sekolah tidak sependapat jika biaya tersebut dianggap sebagai biaya pungutan liar. “Itu bukan pungli. Biaya itu sudah kita komunikasikan dengan orang tua murid. Kita juga tidak memaksa orang tua murid membayarnya. Bagi yang tidak mampu boleh tidak membayar,” ujar Kepala Sekolah tersebut.
Dijelaskannya, dana sumbangan partisipasi orang tua itu akan digunakan untuk membeli media pembelajaran. Mereka merencanakan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut dilakukan dengan media elektronik, yakni menggunakan proyektor.
“Uangnya akan kita gunakan untuk membeli proyektor dan laptop untuk guru-guru mengajar. Dana seperti ini tidak ada dianggarkan dalam APBD. Dana BOS juga tidak mungkin kita pergunakan untuk membeli peralatan tersebut,” katanya.
Sementara terkait pungutan bimbel dan tryout, kepala sekolah yang bersangkutan tidak membantahnya. Namun biaya itu hanya dikenakan kepada kelas II dan kelas III. “Biaya itu hanya untuk kelas II dan Kelas III. Sementara murid baru, tidak dipungut,” ujar sang kepala sekolah.
Menurutnya, pungutan tersebut bukanlah pungli. Pungutan tersebut mereka tetapkan berdasarkan keputusan bersama pihak sekolah dan komite sekolah. “Tapi pungutan ini juga tidak mutlak. Kalau ada orang tua yang keberatan, akan kita pertimbangkan. Akan kita bicarakan lagi apakah masih tetap dipungut atau tidak,” janjinya.
Sementara itu, salah seorang orang tua murid meminta pemerintah melalui instansi terkait bisa segera turun tangan. Menurutnya, biaya yang dipungut pihak sekolah cukup memberatkan. “Harapan kita pihak sekolah membatalkannya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Dikpora Sekadau belum berhasil dimintai konfirmasi. (bdu)