Kakek dan keponakan kompak berbuat asusila. Sang kakek bernama Andan
(64), sementara ponakannya Deri (16). Keduanya menyetubuhi siswi kelas
VIII salah satu SMP di Limbangan, Garut. Kini Andan ditahan di Mapolsek
Limbangan. Sementara Deri dibina di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak
Garut.
Sebut saja Wini (15), korbannya. Akibat kasus ini ia
enggan sekolah. Padahal sebelum terbongkar, Wini seperti tidak ada
masalah. Ia tak tahan dengan gunjingan beberapa temannya yang kebanyakan
menyudutkan.
''Saya kan hanya korban. Saya terbuai rayuan gombal si kakek dan keponakannya,'' kata Wini.
Seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, ceritanya berawal kala Deri pacaran dengan Wini.
Setiap
ada kesempatan selalu melakukan persetubuhan di rumah Andan yang
terletak tak jauh dari sekolah di Ciwangi Limbangan, Garut. Diam-diam
sang kakek kerap mengintip jika pasangan muda yang dimabuk asmara itu
berada di kamar.
Suatu hari Wini datang sendirian ke rumah.
Kesempatan ini dimanfaatkan Andan untuk mendekati. Gayung bersambut.
Wini ternyata datang ke rumah untuk curhat. Katanya cintanya diputus
sepihak oleh Deri. Mulai Andan pasang perangkap. Dia berpura-pura
perhatian. Wini pun menangis dalam pelukan Andan.
Dengan rayuan maut, Andan merayu. Wini terbuai. Hingga ia jatuh dalam pelukannya.
Tak
hanya di situ, Wini pun dipangku ke kamar. Di sana ia disetubuhi. Tak
hanya sekali persetubuhan itu dilakukan. Tapi tiap ada kesempatan
keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasusnya terbongkar ketika salah seorang anggota komite sekolah tempat Wini menuntut ilmu melihat tingkah mencurigakan Andan.
Kala
itu dia langsung masuk rumah. Si komite cepat mendekat rumah. Di
jendela samping dia melihat Wini dan Andan berpelukan. Mulailah kabar
dari mulut menyebar. Akhirnya orang tua Wini melapor ke Polsek
Limbangan.
Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, kemarin siang, Andan diamankan polisi.
Dari mulut Andan keluar nama Deri.
Menurut
Kapolsek Limbangan, Kompol Imron Rosyadi, korban disetubuhi dengan cara
dirayu. Dari empat kali persetubuhan semuanya dilakukan di rumah. Deri
tak ditahan polisi karena statusnya masih pelajar SMA.
''Tapi dia
sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pengawasannya ada di Bapas
anak. Dalam kasus ini keduanya dijerat Undang – undang Perlindungan
Anak. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara,''kata Kapolsek.[ans]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Jejak Anda, dengan komentar yang positif.