Powered By Blogger

Senin, 18 Maret 2013

Bea Cukai Sumut Belum Bisa Merespon Permintaan Soal Bawang.

Keinginan Pemerintah Kota Medan untuk membeli bawang seludupan yang ditangkap Petugas Bea cukai (BC) Sumatera Utara sepertinya belum bisa direalisasikan secepatnya. Sebab, pihak Bea dan Cukai masih menunggu keputusan dari pusat mengenai proses terhadap barang tangkapan tersebut.

"Memang ada dua opsi, dilelang atau dimusnahkan," kata Ogi Febri Adlha, Kepala Seksi Penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, saat dihubungi MedanBagus.Com, Senin (18/3/2013).

Diketahui, Bea dan Cukai Sumatera Utara, berhasil mengamankan 9 ton bawang selundupan di perairan Tanjung Siapiapi, Kabupaten Asahan, Jumat (15/3/2013) lalu. Rencananya bawang hasil sitaan tersebut akan dimusnahkan.

Ogi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap 9 ton bawang tersebut memang tidak menemukan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalamnya.

Namun tidak serta merta dapat langsung membuat keputusan atas barang sitaan tersebut. Terutama menyangkut keinginan Pemko Medan untuk membelinya demi keperluan operasi pasar.

"Kalau perintah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, itu jelas dimusnahkan. Bisa dengan dibakar atau dihancurkan menggunakan alat berat," ujar Ogi menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Medan Rahudman Harahap mengutarakan keinginannya untuk membeli 9 ton bawang sitaan Bea Cukai ketika mengunjungi gudang tempat penyitaan barang milik DJBC Sumut, Sabtu (16/03/2013) lalu.

"Bawang ini bisa dimanfaatkan masyarakat ditengah kondisi harga bawang yang tinggi, kalau menunggu proses hukumnya nanti bawangnya pasti busuk," kata Rahudman waktu itu. [ded]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Jejak Anda, dengan komentar yang positif.