Keinginan Pemerintah Kota Medan untuk membeli bawang seludupan yang
ditangkap Petugas Bea cukai (BC) Sumatera Utara sepertinya belum bisa
direalisasikan secepatnya. Sebab, pihak Bea dan Cukai masih menunggu
keputusan dari pusat mengenai proses terhadap barang tangkapan tersebut.
"Memang
ada dua opsi, dilelang atau dimusnahkan," kata Ogi Febri Adlha, Kepala
Seksi Penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Sumatera Utara, saat dihubungi MedanBagus.Com, Senin (18/3/2013).
Diketahui,
Bea dan Cukai Sumatera Utara, berhasil mengamankan 9 ton bawang
selundupan di perairan Tanjung Siapiapi, Kabupaten Asahan, Jumat
(15/3/2013) lalu. Rencananya bawang hasil sitaan tersebut akan
dimusnahkan.
Ogi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang
mereka lakukan terhadap 9 ton bawang tersebut memang tidak menemukan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalamnya.
Namun tidak
serta merta dapat langsung membuat keputusan atas barang sitaan
tersebut. Terutama menyangkut keinginan Pemko Medan untuk membelinya
demi keperluan operasi pasar.
"Kalau perintah Undang-undang Nomor
16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, itu jelas
dimusnahkan. Bisa dengan dibakar atau dihancurkan menggunakan alat
berat," ujar Ogi menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Walikota
Medan Rahudman Harahap mengutarakan keinginannya untuk membeli 9 ton
bawang sitaan Bea Cukai ketika mengunjungi gudang tempat penyitaan
barang milik DJBC Sumut, Sabtu (16/03/2013) lalu.
"Bawang ini
bisa dimanfaatkan masyarakat ditengah kondisi harga bawang yang tinggi,
kalau menunggu proses hukumnya nanti bawangnya pasti busuk," kata
Rahudman waktu itu. [ded]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Jejak Anda, dengan komentar yang positif.