Peredaran narkoba semakin berkembang pesat di dalam rumah tahanan.
Seperti yang terungkap di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/3/2013),
seorang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Bagus Priatmaja
(34), dituntut 6 tahun penjara dalam keterlibatan mengedarkan narkotika
jenis sabu-sabu sebanyak 0,47 gram dan 0,32 gram.
Dalam
tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tarigan, juga mewajibkan
sipir itu membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menetapkan
barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan
berat masing-masing 0,47 dan 0,23 gram milik terdakwa dirampas negara,"
ucap Jaksa Randi.
Tidak hanya Bagus, ketiga rekannya yang ikut
membantunya juga dituntut secara bersamaan di PN Medan yakni Hendrik
Lipan, Budi Azhari Pane dan Chandra alias Asen juga dituntut enam tahun
penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Keempat
terdakwa dituntut sesuai dakwaan subsider yaitu melanggar pasal 114 ayat
(1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 200c tentang narkotika.
Dalam
tuntutan JPU Randi disebutkan Kamis 30 Agustus 2012 sekitar pukul 16.00
WIB Reserse Polda Sumut bergerak menuju rumah Yusnur Paizin alias Icang
(DPO) di Jalan Sering No 43 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.
Kemudian saat menggeledah rumah Yusnur di dalam ruangan
karoke ditangkap para terdakwa yaitu Hendrik Syahputra (DPO), Muhammad
Yusuf (DPO) dan terdakwa Budi Azhari Pane dan Hendrik alias Lipan serta
Candra alias Asen dan ditemukan dua plastik sabu-sabu milik Hendrik
alias Lipan yang disimpan di dibawah Loudspeaker.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis hakim memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan Penasehat Hukum Prodeo.
Penasehat Hukum keempat terdakwa mengatakan meminta waktu hingga tanggal 25 Maret 2013 untuk menyusun Eksepsi para terdakwa.
"Minta
waktu hingga tanggal 25 pak hakim karena kalau besok belum bisa karena
empat orang sekaligus," ucap Penasehat Hukum Terdakwa.
Setelah mendengar permintaan penasehat hukum, Majelis Hakim Menunda Persidangan. [ans]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Jejak Anda, dengan komentar yang positif.