Sungguh keterlaluan alasan Irwanto alias Irwan (23). Dia mengaku
penghasilannya dari menjual Narkoba jenis sabu-sabu untuk disumbangkan
kepada anak yatim dan masjid.
Tentu saja polisi tak percaya.
Penduduk Jalan Veteran Pasar IV, Desa Manunggal, Medan Labuhan ini pun
diamankan petugas Polsekta Medan Labuhan karena kedapatan memiliki 6
paket sabu-sabu dan 3 amplop daun ganja siap edar.
Tertangkapnya
bapak dua anak itu sebenarnya tanpa sengaja. Saat itu, Senin
(18/3/2013), petugas Polsekta Medan Labuhan sedang mencari seorang
pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat
melintas di belakang rumah pelaku, anggota melihat tersangka gelisah
dengan kedatangan petugas berpakaian preman. Setelah kita periksa,
ternyata ditemukan ganja dan sabu-sabu dari badan pelaku," ujar Kanit
Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Pahala Manurung.
Ketika
diintrogasi di kantor polisi, Irwanto mengaku sudah menjual sabu-sabu
sejak setahun lalu. Dalam sebulan dia bisa meraup keuntungan ratusan
ribu dan dari keuntungan itu dia menyisihkan sebagian hasil penjualan
kepada anak yatim dan sumbangkan ke Masjid.
"Hasilnya sebagian
saya sumbangkan ke masjid dan anak yatim bang. Sumpah dan saya tak
bohong. Saya menyisihkannya untuk anak yatim dan masjid supaya mendapat
perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa, bang," bebernya.
Pelaku
terancam dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Jejak Anda, dengan komentar yang positif.