Powered By Blogger

Minggu, 17 Maret 2013

Bocah di Oral Sex? Pelaku Hanya Kena Wajib Lapor

Binjai, - Gawat, pelaku oral sex terhadap Mawar (7) bukan nama sebenarnya, hanya dikenakan wajib lapor. Bahkan sang pelaku Toleng Barus (36) warga Dusun Tanjung Pamah, Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalin Baru, dikabarkan akan menghirup udara segar beberapa hari lagi setelah menjalani pemeriksaan. "Iya, saat diperiksa kemarin, kita dengar gitu. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor saja," kata Ernawati Boru Karo-karo, bibik korban didampingi Awal, salah seorang warga usai membuat laporan ke Polresta Medan, pada wartawan, Minggu (17/3) siang. Berdasarkan keterangan dari juru periksa, menurut mereka, pelaku tidak bisa ditahan dikarenakan tidak ada yang melihat langsung kejadian tersebut dan hanya anak-anak saja yang melihatnya. "Itulah heranya kita, koka gak bisa pulak dimintai keterangan anak-anak, jadi kami harus bagai mana lagi," cetus dia. Padahal, dijelaskanya, pelaku sendiri sudah mengakui segala perbuatanya. Namun, entah kenapa pelaku tidak bisa ditahan dengan alasan tersebut. "Memang kami akui, kami mendapat laporan dari anak-anak kami, tapi perbuatan itu diakui pelaku kok," terangnya kembali. Untuk itu, dirinya meminta agar pelaku dapat dijebloskan ke tarali besi agar tidak mengulangi perbuatanya kembali. Karena, perbuatan pelaku sendiri sudah berulang kali dilakukannya kepada korban. Dan tindakannya itu sangat meresahkan warga sekitar yang ada di kampung itu. "Eh, beberapa bulan lalu, ia sempat kami sidangkan di kampung. Karena melakukan hal yang sama, terhadap Mawar. Namun, karena kami masih memiliki hati nurani dan memang tidak cukup bukti yang kuat makanya kami lepaskan," sambung Dame, selaku sang nenek diamini warga sekitar. Dan jika pelaku keluar, cetus nenek berusia 56 tahun ini, takutnya hal tersebut akan dilakukan pelaku terhadap bocah-bocah lainnya. "Ada sekitar 30 an kepala keluarga disini dan semua disini, punya anak kecil. Kalau dia keluar, tak menutup kemungkinan kalau pelaku akan mengulangi perbuatanya terhadap anak lain," jelasnya. Sekedar mengingatkan, perbuatan biadab pelaku dilakukan setelah melihat film porno dan mabuk-mabukan. Saat itu pelaku langsung menarik tangan korbannya yang sedang bermain. Pelaku melakukan perbuatan tersebut tepat berada di samping mushollah. Dan saat melakukan perbuatan tersebut palaku dipergoki sang nenek korban setelah mendapatkan laporan dari teman bermain korban. Warga pun yang emosi nyaris menghakiminya, namun petugas kepolisian dari Polsek Binjai Selatan, turun ke lokasi dan menggiringnya ke kantor polisi. Dan di kantor polisi pelaku mengakui perbuatanya, hingga pelaku digiring ke Poresta Medan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Jejak Anda, dengan komentar yang positif.