Powered By Blogger

Senin, 18 Maret 2013

Hakim PN Medan Putuskan Polisi Pelaku Penembakan Ditahan

Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeluarkan penetapan perintah penahanan terhadap Brika Hasnul Arifin, oknum polisi yang menjadi terdakwa yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum telah berbuat tindak pidana yakni diduga salah menembak seorang warga sipil yaitu Tengku Fachri yang mengakibatkan usus korban terburai.

Penetapan majelis hakim yang diketuai Nelson Marbun SH ini dibacakannya dalam sidang lanjutan yang digelar di lantai III ruang Candra gedung PN Medan, Senin (18/3).

Majelis hakim berpendapat demi keadilan dan kelancaran persidangan, terdakwa harus ditahan.

"Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar menahan terdakwa demi keadilan," ucap Nelson Marbun pada JPU.

Sidang kali ini agendanya mendengar keterangan saksi. Usai menjalani sidang, majelis hakim menunda sidang pada pekan dengan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.

Sementara kuasa hukum korban menilai dengan dikeluarkannya penetapan majelis hakim agar memerintahkan JPU untuk menahan terdakwa adalah suatu terobosan bagi para pencari keadilan terutama bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

Pasalnya, semenjak perkara ini diproses di tingkat kepolisian dan kejaksaan, terdakwa tidak ditahan dan baru dipengadilan terdakwa diperintahkan untuk ditahan.

"Ternyata majelis hakim dalam perkara ini masih memiliki hati nurani dan mau mendengar jeritan hati korban yang notebane orang susah," puji Tengku Fitra Yufina SH didampingi Ina Moriza SH, Shoimah SH, Matjon SH dan Edi Poerwanto SH saat dikonfirmasi seusai sidang.

Tim kuasa hukum juga memberi apresiasi pada majelis hakim karena melihat perkara ini dengan objektif tanpa intervensi berbagai pihak dan berharap agar majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Kami yakin  majelis hakim akan memutus perkara ini dengan keadilan dan juga mudah-mudahan sikap majelis hakim ini dapat ditiru oleh para hakim lainnya," ucap Tengku Fitra Yufina kembali.

Sekadar diketahui, kejadian penembakan yang dilakukan Bripka Hasanul Arifin itu sendiri terjadi Sabtu 4 Juni 2011 silam di gerbang tol Mabar, Labuhan Deli.

Kala itu, saksi korban T Fahri bersama rekannya masing-masing Ahmad Fadli dan Darwin Efendi serta Julisman, yang mengendarai mobil Daihatsu Feroza BK 1060 LO warna hijau melintas di Jalan Putri Hijau Medan. Tanpa sengaja, mobil yang ditumpangi korban menyenggol motor milik pekerja Capital Building.

Saat itu, saksi korban bersama rekannya sempat menolong pekerja dimaksud. Tak disangka, saat korban membantu pekerja tadi, warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi meneriaki mereka maling.

Takut jadi bulan-bulanan warga, korban bersama rekannya langsung tancap gas. Saat korban dan rekannya kabur, Bripka Hasanul Arifin yang kebetulan melintas langsung mengejar korban dengan mengendarai mobil pribadinya.

Singkat cerita, setibanya di gerbang tol Mabar, oknum polisi yang kini bertugas di Polsekta Medan Timur itu tanpa banyak tanya langsung memberondong mobil korban dengan peluru.

Saat kejadian penembakan, ternyata peluru yang diletuskan terdakwa Arifin menembus pinggul korban hingga tembus ke perut. Akibat kejadian itu, ginjal korban pecah dan terpaksa diangkat. Bahkan hingga kini, korban cacat lantaran proses operasi ususnya terhambat karena biaya. Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [ans]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Jejak Anda, dengan komentar yang positif.