Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeluarkan
penetapan perintah penahanan terhadap Brika Hasnul Arifin, oknum polisi
yang menjadi terdakwa yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum telah berbuat
tindak pidana yakni diduga salah menembak seorang warga sipil yaitu
Tengku Fachri yang mengakibatkan usus korban terburai.
Penetapan
majelis hakim yang diketuai Nelson Marbun SH ini dibacakannya dalam
sidang lanjutan yang digelar di lantai III ruang Candra gedung PN Medan,
Senin (18/3).
Majelis hakim berpendapat demi keadilan dan kelancaran persidangan, terdakwa harus ditahan.
"Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar menahan terdakwa demi keadilan," ucap Nelson Marbun pada JPU.
Sidang
kali ini agendanya mendengar keterangan saksi. Usai menjalani sidang,
majelis hakim menunda sidang pada pekan dengan dengan agenda masih
mendengar keterangan saksi.
Sementara kuasa hukum korban menilai
dengan dikeluarkannya penetapan majelis hakim agar memerintahkan JPU
untuk menahan terdakwa adalah suatu terobosan bagi para pencari keadilan
terutama bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
Pasalnya,
semenjak perkara ini diproses di tingkat kepolisian dan kejaksaan,
terdakwa tidak ditahan dan baru dipengadilan terdakwa diperintahkan
untuk ditahan.
"Ternyata majelis hakim dalam perkara ini masih
memiliki hati nurani dan mau mendengar jeritan hati korban yang notebane
orang susah," puji Tengku Fitra Yufina SH didampingi Ina Moriza SH,
Shoimah SH, Matjon SH dan Edi Poerwanto SH saat dikonfirmasi seusai
sidang.
Tim kuasa hukum juga memberi apresiasi pada majelis hakim
karena melihat perkara ini dengan objektif tanpa intervensi berbagai
pihak dan berharap agar majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan
seadil-adilnya.
"Kami yakin majelis hakim akan memutus perkara
ini dengan keadilan dan juga mudah-mudahan sikap majelis hakim ini
dapat ditiru oleh para hakim lainnya," ucap Tengku Fitra Yufina kembali.
Sekadar
diketahui, kejadian penembakan yang dilakukan Bripka Hasanul Arifin itu
sendiri terjadi Sabtu 4 Juni 2011 silam di gerbang tol Mabar, Labuhan
Deli.
Kala itu, saksi korban T Fahri bersama rekannya
masing-masing Ahmad Fadli dan Darwin Efendi serta Julisman, yang
mengendarai mobil Daihatsu Feroza BK 1060 LO warna hijau melintas di
Jalan Putri Hijau Medan. Tanpa sengaja, mobil yang ditumpangi korban
menyenggol motor milik pekerja Capital Building.
Saat itu, saksi
korban bersama rekannya sempat menolong pekerja dimaksud. Tak disangka,
saat korban membantu pekerja tadi, warga yang kebetulan berada di
sekitar lokasi meneriaki mereka maling.
Takut jadi bulan-bulanan
warga, korban bersama rekannya langsung tancap gas. Saat korban dan
rekannya kabur, Bripka Hasanul Arifin yang kebetulan melintas langsung
mengejar korban dengan mengendarai mobil pribadinya.
Singkat
cerita, setibanya di gerbang tol Mabar, oknum polisi yang kini bertugas
di Polsekta Medan Timur itu tanpa banyak tanya langsung memberondong
mobil korban dengan peluru.
Saat kejadian penembakan, ternyata
peluru yang diletuskan terdakwa Arifin menembus pinggul korban hingga
tembus ke perut. Akibat kejadian itu, ginjal korban pecah dan terpaksa
diangkat. Bahkan hingga kini, korban cacat lantaran proses operasi
ususnya terhambat karena biaya. Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa
dengan pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun
penjara. [ans]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Jejak Anda, dengan komentar yang positif.