Sekretaris DPD PDI-P Perjuangan Sumatera Utara, M Affan menyatakan, tim
pasangan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) Sumatera
Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) akan segera mendaftarkan
gugatan soal Pilgubsu 2013 ke Mahkamah Konstitusi.
Kepada MedanBagus.Com hari ini, Affan mengaku kini berkas temuan mereka sedang disusun tim advokasi Biro Bantuan Hukum (BBH) DPP PDI Perjuangan.
Lagi dikerjakan itu di Jakarta, kalau gak salah saya itu besok (red, Selasa 19 Maret 2013) diserahkan, kata Afan.
Affan
menjelaskan, mereka akan menyerahkan seluruh temuan-temuan kecurangan
yang mereka kumpulkan selama pelaksanaan tahapan Pilgubsu 2013 ini.
Temuan-temuan itu yang 2.000 an itu akan kita sampaikan semua berikut barang buktinya juga," tegas Affan.
Penekanan
dalam pelaporan ini, kata Affan, bukan menyoal siapa menang siapa kalah
lagi, melainkan proses demokratisasi di Sumatra Utara.
Ini bukan
masalah berapa persen lagi, apa memang betul dengan cara-cara begitu,
kalau prosesnya sudah salah, apa guna kita ngomong persentasae lagi?
Mereka tetap berharap bahwa MK bisa jeli mengambil keputusan terhadap temuan-temuan mereka.
Temuan-temuan itu bila terbukti harusnya kan didiskualifikasi yang bersangkutan, tegas Affan.
Seperti
diketahui sebelumnya, Tim Pasangan ESJA yang diwakili Arteria Dahlan
pada rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilgubsu Jumat (15/03/2013)
lalu memaparkan bahwa tim ESJA menemukan 2.000 lebih temuan kecurangan
dan pelanggaran khususnya yang diduga menguntungkan pasangan incumbent
Gatot Pujo Nugroho yang maju berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi. [ans]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Jejak Anda, dengan komentar yang positif.